Dumping Dalam Kebijakan Perdagangan Internasional
Table of Contents
www.cbc.bb
Dumping sering diartikan sebagai diskiriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yang menjual suatu komoditi ke-luar negeri lebih murah (karena net of transportation cost, tarrif, dll) dibandingkan harga yang dibayarkan konsmen di dalam negeri (lebih mahal). sehingga suatu negara akan menjual barang produksi dalam negeri ke luar negeri dengan murah, sementara masyarakat dalam negeri membeli barang yang sama dengan harga yang mahal dari pada harga luar negeri yang di ekspor negara, tersebab berbagai motif perdagangan.
Beberapa tipe atau yang kita sebut politik dumping, dengan berbagai latar belakangnya. Pertama kita sebut sebagai Persistent Dumping yaitu kecenderungan untuk menguasai atau memonopoli secara berkelanjutan (continous) di pasar domestik dengan menjual komoditi didalam negeri lebih mahal daripada di luar negeri. Kedua kita sebut dengan Predatory Dumping sebuah tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga lebih murah untuk sementara (temporary) untuk kemudian menggusur atau mengalahkan pesaing bisnis nya, dengan maksud dapat memonopoli pasar pada akhirnya, dan setelah pasar dikuasai maka dia akan memonopoli pasar dengan menaikan harga agar mendapat profit maksimum, setelah mematikan pesaing bisnisnya. Ketiga Sporadic Dumping politik dimana sebuah perusahaan menjual komoditinya diluar negeri lebih murah dari dalam negeri secara sporadis (secara tidak menentu) karena adanya surplus produksi dalam negeri.
Pada saat itu Korea Selatan pernah melakukan politik ini yaitu dumping kepada Amerika Serikat, Korsel mengekspor besi baja ke AS dengan politik dumping dimana korsel menurunkan harga besi baja di AS, dan tentu saja hal tersebut mengakibatkan produsen besi baja AS menghentika produksi besi baja nya karena datangnya pesaing baru.
Hal tersebut mengakibatkan produsen besi baja AS memprotes hal tersebut, sehingga pihak AS menyelidiki hal tersebut, dan akhirnya AS menyimpulkan bahwa Korsel melakukan Dumping atas ekspor besi baja. karena hal tersebut dianggap tidak fair oleh AS, maka kemudian melalui GATT (General Agrement onTarrifs and Trades) atau WTO (World Trade Organization) mengeluarkan Anti Dumping Duties, yang mana hal ini akan membebankan kerugian pada eksportir sesuai dengan keuntungan yang diterimanya. hal ini sebagaimana Anti Dumping Code (ADC), sehingga negara yang melakukan dumping akan dikenakan ADC tersebut.dengan politik dumping ini sebuah negara dapat didikte dan dihancurkan keadaannya, namun saya berasumsi bahwa ADC ini hanya berlaku pada negara super power tidak pada negara selain itu.
Mulki Hakim
(Young Entrepreneur)
Posting Komentar